Sementara itu, Tarmizi Karim sepakat RUU Desa ini untuk memberdayakan masyarakat desa, dengan berbagai keragaman serta adat, maka dengan RUU ini nantinya akan ada desa dan desa adat, sebagai bentuk pengakuan terhadap adat secara apa adanya, dan pemerintah akan mensupport sebuah tradisi dan adat budaya masyarakat tersebut sampai diakui oleh dunia internasional.
Menurut Tarmizi, anggaran khusus untuk penuntasan kemiskinan saja selama ini mencapai Rp 200 triliun. Keuangan desa sebaiknya dikelola oleh desa sendiri agar lebih efektif dan tidak boros birokrasi, tentu dengan pengawasan ketat. “Jadi, dalam RUU ini akan mengatur meliputi kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan desa, adat dan tradisi budaya desa, pembangunan desa, dan kawasan. Selain itu, kepala desa tak akan pernah menjadi PNS,” katanya.
Ifin Arifin mendukung untuk segera disahkannya RUU ini menjadi UU. Sebab, dengan UU ini dia yakin pembangunan dan pemberdayaan desa akan makin segera terwujud, mengingat desa akan mengelola keuangannya sendiri secara langsung. Dia juga sepakat kalau kepala desa itu bukan PNS, karena kedudukannya sama dengan bupati, wali kota, gubernur, dan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. “Hanya perlu mendapat tunjangan setingkat eselon III atau berapa.” harapnya.












