JAKARTA-Perizinan tenaga kerja asing (TKA) diakui sangat rawan pungutan liar (pungli) terutama bagi investor internasional. Hal inilah yang menjadi tantangan untuk pembenahan yang lebih baik.
“Izin tenaga kerja asing paling rawan pungli dalam berbagai bentuk baik proses penyelesaian prosedur perizinan maupun menjadi alasan pemerasan di daerah,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia” di Jakarta, Senin, (23/4/2018)
Thomas Lembong yang akrab disapa Tom, menjelaskan bahwa masalah pungli dan pemerasan tentu sangat dihindari untuk menjaga citra Indonesia di mata investor internasional.
Belum lagi, ketidakpastian hukum di Indonesia masih begitu kental di mana banyak keluhan investor yang merasa dipingpong dalam pengurusan perizinan.
“Investor itu, baik lokal maupun internasional dianggap sasaran empuk karena dianggap bawa duit. Izin TKA ini selalu dijadikan alasan untuk pungli dan pemerasan, samar-samar dengan sentimen anti asing. Padahal pengguna TKA juga banyak perusahaan swasta nasional,” katanya.