TANGERANG-Ratusan pekerja pabrik PT Sandratex Rempoa, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, di jalan Melati Mas, Serpong Utara Rabu 5 Desember 2018.
Mereka meminta Pemerintah kota Tangerang Selatan memediasi kebuntuan komunikasi serikat pekerja Sandratex dengan perusahaan terkait masalah pesangon.
Supri,45, wakil Ketua SPSI Sandratex Rempoa, mengatakan, perusahaan pemintal benang tersebut telah resmi berhenti beroperasi pada 1 Desember 2018.
“Perusahaan hanya memberikan pesangon jauh dari ketetapan pemerintah, kami sudah tiga kali berdialog tapi perusahaan tetap tidak bisa memberikan hak kami,” ucap Supri, Rabu 5 Desember 2018 di kantor Disnaker kota Tangsel, di Melati Mas, Tangerang Selatan.
Supri berharap, Pemkot Tangsel melalui Dinas Ketenagakerjaan bisa, berkomunikask ke perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja.
“Perusahaan hanya sanggup memberikan pesangon kami sebesar Rp37,5 juta, seharusnya berdasarkan putusan Menteri Tenaga Kerja itu kita menerima pesangon kuran lebih Rp114 juta, tentu kami sangat dirugikan,” ucapnya.
Dikatakan Supri, mayoritas pekerja PT Sandratex Rempoa telah bekerja 20 puluh tahun lebih. Bahkan tak sedikit pekerja ikut bekerja semenjak PT Sandratex baru dibuka.














