“Inilah tanah masjid tidak memiliki sertifikat hak hukum atas tanah menjadi berlarut-larut,” ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi di sebuah provinsi besar di Sumatera.
Ada masjid provinsi besar sekali, separuhnya beres, separuhnya sengketa dengan ahli waris, karena tanah wakaf yang tidak pegang sertifikat.
Karena itu, Presiden Jokowi mengaku telah memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menyelesaikan, baik tanah wakaf maupun tanah hak milik agar bersertifikat.














