JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mendorong agar Wajib Pajak lebih banyak lagi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Sebab, berdasarkan data DJP, dari 24 juta WNI yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya delapan juta yang melaporkan SPT-nya. Sisanya masih menganggap NPWP formalitas belaka, sekadar memenuhi persyaratan apabila diperlukan. “Tahun lalu yang melaporkan SPT-nya hanya delapan juta dari 24 juta wajib pajak,” kata, Kepala seksi Pengembangan Penyuluhan I Direktorat Transformasi Bisnis, Ditjen Pajak Muktia Agus Budi Santosa dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Jumat (22/2).
Sebagian besar karyawan kata dia belum melaporkan SPTnya. Padahal, mereka yang mempunyai NPWP. “Memang sangat disayangkan. Mereka sudah mempunyai NPWP tetapi tidak melaporkan SPT-nya. Padahal, negara ini bisa jalan terutama karena adanya penerimaan dari pajak,” tutur Muktia.
Salah satu langkah yang ditempuh oleh Ditjen Pajak untuk mendorong para karyawan lebih aktif lagi melaporkan SPT-nya, adalah dengan menyediakan aplikasi e-fiiling untuk penyampaian SPT lewat internet menggunakan situs Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id.
Komentari tentang post ini