Dia mengungkapkan, ketidakpastian sikap Federal Reserve AS soal suku bunga dan perlambatan ekonomi China telah memicu ketidakstabilan ekonomi global. “Tetapi, rupiah dan IHSG sudah mulai menguat lagi di triwulan keempat ini,” tegasnya.
Apalagi penerapan GCG penting bagi industri pasar modal saat menghadapi persaingan pasar bebas di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. “Nantinya, investor bebas berinvestasi dimana pun, emiten melakukan cross border offering dan broker juga bebas,” tegasnya.
Nurhaida mengungkapkan, pada dasarnya penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka belum wajib dilakukan oleh emiten, namun diharapkan praktik GCG menjadi kebutuhan bagi perusahaan terbuka untuk meningkatkan ekspansi bisnis.
“Kalau masih bersifat pedoman memang belum wajib diikuti. Tapi kalau sudah bersifat peraturan wajib diikuti. Akan tetapi bagi yang belum mengikuti pedoman ini di laporan tahunan wajib disebutkan alasannya,” ujar Nurhaida.
Kata dia, pedoman ini terdiri dari lima aspek, delapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan 25 rekomendasi penerapan aspek dan tata kelola perusahaan yang baik. (TMY)













