
Seperti diketahui, IMB Gereja Santa Clara diterbitkan oleh Walikota Kotamadya Bekasi Rahmat Effendi pada 28 Juli 2015 setelah melalui berbagai tahapan verifikasi yang berkali-kali selama 17 tahun. “Seluruh persyaratan kami penuhi dengan baik dan benar. Semuanya ada dokumentasinya,” kata Rasnius lagi.
Lebih lanjut Rasnius menjelaskan, isu lain yang biasanya diembus-embuskan adalah, Gereja St. Clara adalah gereja terbesar se-Asia. “Dari mana kemampuan kami mendirikan gereja sehebat itu? Tanah kami hanya 6.500 M2, dan di atasnya kami bangun gereja seluas 1.500M2, lalu ada balai pengobatan dan rumah pastor. Belum lagi tempat parkir dan ruang terbuka hijau,” jelas Rasnius sambil memohon doa agar semua ujian ini bisa dia dan saudara-saudarinya di Santa Clara bisa lewati. Dia juga meminta kepada warga yang menolak agar mau membuka tangan, hati dan diri untuk menerima mereka. “Kita kan bersaudara, setanah air dan seperjuangan,” pungkas Rasnius.













