JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak habis pikir ada beberapa pihak, termasuk elemen masyarakat dan para akademisi yang masih pertanyakan posisi dan keabsahan Pansus Angket KPK yang sudah bekerja jauh. “Ini Pansus KPK sudah kemana-mana, sudah RDPU dengan berbagai unsur masyarakat. Sudah buka Posko bahkan terima banyak pengaduan, sudah ketemu BPKM. Sudah ke Sukamiskin dan berlanjut makin intensif, masih aja dipermasalahkan,” kata legislator asal Sumbawa tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Fahri menjelaskan dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 202 bahwa legalitas Panitia Angket adalah jika ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara. “Sekarang tugas semua pihak adalah mendukung Pansus agar bekerja efektif demi perbaikan sistem pemberantasan korupsi, jangan lagi berpolemik,” ujarnya.
Fahri menambahkan keputusan tentang Panitia Angket tertuang dalam Keputusan DPR RI No 1/DPR RI/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR RI terhadap Pelaksanaan Tugas & Kewenangan KPK tertanggal 30 Mei 2017. Selain itu oleh keputusan DPR tersebut sudah diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 53 tahun 2017.
Komentari tentang post ini