BANDUNG-Kanwil DJP Jawa Barat I kembali menggiatkan kegiatan sosialisasi dan imbuan kepada Wajib Pajak yang belum ikut Program Amnesti Pajak memasuki paruh kedua Amnesti Pajak. Sasaran utama sosialisasi dan imbauan ini meliputi beberapa kelompok Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016, Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Wajib Pajak UKM, serta Wajib Pajak prominen. “Untuk Wajib Pajak baru, metode sosialisasinya melalui program Triple One,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo di Bandung, Jumat (21/10).
Menurutnya, program ini merupakan rangkaian dari pendaftaran Wajib Pajak. Setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP, seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan menghubungi Wajib Pajak untuk diberikan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam kesempatan itu lah disampaikan materi mengenai keuntungan dan manfaat progam Amnesti Pajak. “Bagi Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran KPP di wilayahnya untuk mengintensifkan fasilitas/ manfaat apabila penunggak pajak tersebut mengikuti Amnesti Pajak,” terangnya.
Komentari tentang post ini