“Tunggakan Pajak akan dihapuskan sanksi bunga dan dendanya, sehingga Wajib Pajak hanya diwajibkan melunasi pokok tunggakan pajaknya,” imbuhnya.
Sementara bagi Wajib Pajak UKM, yakni yang beromset tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah dan hanya memperoleh dari satu kegiatan usaha tersebut, berlakuk tarif “flat” sebesar 0,5% hingga akhir periode Amnesti Pajak. Metode sosialisasi yang diterapkan adalah dengan menggandeng Asosiasi dan pusat-pusat kegiatan perekonomian.
Sedangkan bagi Wajib Pajak Prominen, pendekatan personal dikedepankan, baik secara langsung maupun melalui pihak perbankan. Kelompok Wajib Pajak ini pada periode I menyumbang penerimaan paling besar dibanding kelompok Wajib Pajak lainnya.
Yoyok menyampaikan apresiasinya terhadap peserta program Amnesti Pajak periode I. “Kami berhasil meraup Uang Tebusan sebanyak 4,7 triliun rupiah. Hal ini tentu berkat kerja keras teman-teman se-Kanwil Jabar I dan yang paling penting adalah kesadaran para Wajib Pajak di wilayah kami,” tuturnya.
Yoyok kembali mengimbau para Wajib Pajak yang belum ikut agar segera mengikuti program ini tanpa keraguan sedikitpun. “Dengan segala fasilitas serta jaminan kerahasiaan data, rasanya akan sangat rugi jika program ini tak dimanfaatkan,” pungkas Yoyok.
Komentari tentang post ini