JAKARTA,BERITAMONOETER.COM – Masyarakat sipil mengingatkan target pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare mesti dicapai dengan menghentikan perampasan hutan adat yang terus dilanggengkan di pelbagai wilayah Indonesia.
Desakan itu merespons pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, pada 5 November 2025.
Dalam kedua pertemuan itu, Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah mengakui dan mengalokasikan sebesar 1,4 juta hektare hutan untuk Masyarakat Adat hingga empat tahun mendatang.
Secara keseluruhan, pemerintah melalui Satuan Tugas Hutan Adat menargetkan penetapan 240 hutan adat seluas 3,9 juta hektare hingga 2029.
“Target tersebut merupakan bagian dari kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap lingkungan sekaligus masyarakat yang selama ini termarginalkan,” katanya.
Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL sekaligus Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) Torry Kuswardono mengatakan target tersebut tidak akan ada artinya apabila perampasan hutan adat terus terjadi di pelbagai wilayah Indonesia.
“Percuma mengakui 1,4 juta hektare hutan adat, tetapi proyek-proyek raksasa mencaplok tanah ulayat yang jauh lebih luas ketimbang angka itu,” kata Torry.














