Hal ini menyebabkan masalah baru bagi masyarakat, karena tuntutan masyarakat tidak sesuai dengan hasil yang diterima.
Dia berharap, SK Hutan Adat yang mereka terima ditinjau ulang sesuai dengan permintaan masyarakat.
Karena yang tidak masuk dalam SK Hutan Adat tersebut sampai saat ini masih hutan kemenyan yang mereka lestarikan.
Komentari tentang post ini