NATUMINGKA-Masyarakat Adat Desa Natumikka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba menolak berdamai dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebelum tanah adat kembali.
Penegasan ini disampaikan tokoh masyarakat Adat Natumingka saat berdialog dengan Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus dan Wakil Bupati Tony Simanjuntak, SE hadir di Desa Natumingka beserta dengan rombongan Forkopimda Kabupaten Toba, Kamis (03/06/2021)
Ini adalah kali Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus datang ke Desa Natumingka.
Turut hadir bersama dengan Bupati dalam pertemuan tersebut adalah Kapolres Toba, Akala Fikta Jaya, S.ik, MH, Kejaksaan Negeri Toba di wakili Kasidatun Hamonangan Sidauruk, Kodim Tarutung, KPH IV Balige, Kapolsek Habinsaran.
“Kami, masyarakat yang ada disini tidak menginginkan adanya perdamaian dengan pihak PT.TPL sebelum tanah adat Natumingka dikembalikan,” tegas tokoh masyarakat adat Natumingka Jusman Simanjuntak.
Senada dengan Jusman, juru bicara masyarakat adat Natumingka-Jonny Simanjuntak, kembali menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat adat Natumingka yang sebelumnya juga sudah disampaikan pada saat kehadiran Bupati di Natumingka tanggal 24 Mei 2021.
“Tuntutan kami jelas, kembalikan Hak Tanah Adat, masyarakat Natumingka seluas 2.409,70 Ha,” tegasnya.
Tak hanya itu, Jonny juga meminta jaminan keamanan untuk tidak mengganggu masyarakat Natumingka yang bekerja di Areal Wilayah Adat Natumingka yang selama ini di kelola PT TPL sebelum penyelesaian Tanah Adat Natumingka selesai.
Lebih lanjut, Jonny mengatakan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 di Kabupaten Toba yang mengakui dan melindungi masyarakat adat di Kabupaten Toba, dengan menjalankan TIM Verifikasi dan Indentifikasi Masyarakat Adat di Kabupen Toba.
“Menghentikan proses hukum kepada 3 orang masyarakat adat di Desa Natumingka yang sedang berproses di Kepolisian,” tegasnya.
Merespon tuntutan masyarakat ini, Poltak Sitorus berjanji untuk menghentikan proses hukum kepada tiga orang masyarakat Natumingka yang diadukan oleh PT.TPL kepada Polres Toba yang menjadi fokus utama penyelesaian terlebih dahulu.
“Bahwa usulan Bupati agar masyarakat berdamai dengan PT.TPL melalui pencabutan laporan kedua belah pihak,” ujarnya.
Pengembalian hak tanah adat
Akan tetapi masyarakat adat Natumingka meminta agar pemerintah daerah fokus terhadap Pengembalian hak tanah adat seluas 2.409,70 Ha dengan menjalankan implementasi Perda No. 1 Tahun 2020, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Toba.
Komentari tentang post ini