Pada kesempatan tersebut, Camat Kelapa Kampit Belitung Timur Syahril mengakui pembangunan dan investasi diperlukan di daerahnya, akan tetapi jangan sampai merugikan masyarakat dan petani lokal dan hanya menguntungkan pihak perusahaan.
Menurut dia, saat ini PT. SWP memiliki sekitar 15.000 hektar sawit, namun perusahaan itu belum maksimal dan tak sesuai dengan aturan kementerian dalam pemberian plasma.
“Masyarakat memang memerlukan mata pencaharian terutama dari sektor perkebunan, tapi jangan hanya menguntungkan pihak perusahaan, kami minta perusahaan-perusahaan besar tersebut mengambil 20-40 persen plasma dari petani lokal,” jelasnya.
Jika tidak, kata Syahril, pihaknya minta BPN dan Kementrian ATR tak memperpanjang izin HGU perusahaan itu, kami apresiasi responsif menerima aduan kami, dan kami berharap DPD RI dapat menindaklanjuti aspirasi daerah dan tuntutan sifatnya mempertegas aturan yang ada dan memihak masyarakat,” tuturnya.
Camat Manggar Belitung Timur Amirudin menambahkan, masalah perpanjangan HGU PT. SWP saat ini sudah menjadi isu publik. “Selain itu, harus dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU yang sudah diterbitkan dan jika ada penyimpangan harus ada kompensasi bagi daerah dan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN harus melakukan peninjauan dan kordinasi dengan pemerintah daerah terkait hal tersebut,” ujarnya. ***














