DEPOK-Pemerintah Kota Depok tetap masih melarang adanya pasar tumpah pada malam takbiran menyambut Idul fitri Tahun 2018 ini. Namun tidak seperti Tahun lalu. Wali kota mengeluarkan surat edaran larangan pasar tumpah pada malam takbiran. Namun untuk Tahun ini tidak mengeluarkan surat edaran.
“Kami tetap melarang, namun kita liat kebutuhan dan keinginan masyarakat, kalau memang masyarakat tetap menyelenggarakan harus ada ijin keramain dari Polres Depok, Sebab pasar tumpah yang biasa digelar warga di Jalan Baru berpotensi membuat kemacetan dan rawan tindak kriminalitas”, kata Walikota Depok H. Muhammad Idris saat di temui wartawan beberapa hari yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia pasar tumpah Ismail mengatakan, penyelenggaraan pasar tumpah sudah menjadi kebiasaan yang sudah ada secara turun temurun dan melekat di benak masyarakat akan menjadi sesuatu yang sangat asing jika dihilangkan.
“Pasar rakyat tidak bersifat permanen, hanya dilakukan saat bulan Ramadhan saja. Pasar tumpah ini dilakukan guna menyalurkan aspirasi masyarakat, karena memang pasar ini telah rutin setiap tahun”, ujar Ismail saat di temui di kantor RW 19. Kamis (14/6).
Lebih dari itu Ismail yang juga menjabat Ketua RT 1 dan RW 19 ini mengungkapkan, demikian pula dengan event tahunan yang rutin digelar yaitu pasar rakyat atau biasa disebut pasar tumpah, selalu dilakukan mulai sore pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri.















