“Saat di mana banyak baliho bertebaran, dengan ukuran sangat besar dan dengan jumlah yang sangat massif, mestinya dapat jadi bahan awal bagi Bawaslu untuk melakukan fungsinya. Yakni pengawasan atas pengadaan, pemasangan dan peletakan baliho dimaksud,” kata Ray, Senin (13/11/2023).
“Kewajiban pengawasan itu, seharusnya makin meningkat manakala ditemukan potongan video yang menggambarkan pemasangan dan sekaligus pencopotan baliho-baliho dimaksud. Apakah dilakukan dengan cara yang tepat atau tidak. Memiliki izin atau tidak. Dipasang di tempat yang diperkenankan atau sebaliknya,” ungkap Ray.
Jelang dibukanya masa kampanye, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sudah ditemukan sejumlah pelanggaran dan keterlibatan aparat dalam prosesnya.
Maka, Bawaslu memiliki peran yang besar dalam mengawasi dan menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Jika memang tidak ditemukan seperti hal yang disebutkan dalam berbagai tayangan media sosial dan laporan media tersebut maka dapat menghilangkan persepsi negatif masyarakat akan keterlibatan aparat dalam hal ini. Jelas, inilah salah satu tugas dan fungsi Bawaslu yang dibiayai oleh negara dengan dana sampai puluhan triliun rupiah,” pungkas Ray.***
Komentari tentang post ini