JAKARTA-Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) antara omas advokat dengan Badan Legislasi DPR berlangsung panas dan hampir menjurus pada kericuhan. Pada intinya, mayoritas ormas advokat yang diundang RDPU ini menolak rencana Revisi UU Advokat. “Revisi UU Advokat inikan inisiatif DPR. Tidak ada hujan, tidak apa-apa, kok mau ada rencana revisi UU Advokat. Saya menduga ini masukan dari orang-orang tertentu saja,” kata Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR di Jakarta,Senin,(25/3).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusuma (F-PPP) dan Ignatius Mulyono (F-PD). Adapun 8 ormas yang diundang itu, antara lain, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dan lain-lainnya. “UU Advokat yang ini masih bagus. Jadi belum perlu revisi RUU Advokat ini. Kita ingatkan tidak perlu banyak organisasi advokat,” tambahnya
Baru saja Dimyati Natakusuma membuka rapat, langsung diinterupsi oleh salah seorang peserta rapat. Mereka menanyakan status Todung Mulya Lubis di DPR. Setelah melewati perdebatan panjang yang memakan waktu hampir 30 menit, akhirnya rapat dimulai.















