Ketua Ikadin yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan diberi kesempatan pertama untuk bicara. “RUU Advokat ini kami harapkan tak hanya mengurus advokat tapi yang lebih kami pentingkan adalah para pencari keadilan,” terangnya.
Peradi saat ini menjadi organisasi tunggal advokat yang diakui Mahkamah Agung (MA). Untuk melindungi pencari keadilan sebaiknya DPR memasukkan aturan wadah tunggal bagi para advokat. “Jika ada pengacara melanggar, izin bisa dicabut. Kewenangan tersebut juga termasuk standarisasi advokat. Jangan sampai advokat memiliki standar yang berbeda-beda,” ujarnya.
Lebih jauh Otto menjelaskan saat ini memang sudah ada Peradi yang memiliki kewenangan mencabut izin berperkara. Namun ternyata bukan hanya Peradi, organisasi lain memiliki kewenangan yang sama. “Dulu sering terjadi, ada advokat di organisasi A lalu membuat pelanggaran, diberikan sanksi. Tapi kemudian, dia pindah ke organisasi lain dan bisa beracara kembali. Itu sangat merugikan pencari keadilan,” tuturnya.
Begitu Otto selesai menyampaikan pendapatnya, keadaan kembali riuh. Masing-masing anggota asosiasi advokat ingin asosiasinya diberi kesempatan terlebih dahulu. Muncul teriakan-teriakan seperti “AAI dulu”, “ASPI ASPI”, “KAI dulu”.















