Akhirnya Dimyati memberi kesempatan kepada Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis. Indra menyampaikan persetujuan agar RUU Advokat direvisi. Namun karena Indra banyak menyatakan hal baik untuk organisasinya sendiri, ditambah durasi bicaranya yang terlalu lama, dia disoraki. “Wuuu.. waktu habis, waktu habis,” teriak peserta.
Giliran Indra kemudian habis dan digantikan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humprey S Djemat. Tak ada sorakan berarti saat Humprey bicara. Dia menyatakan setuju RUU Advokat direvisi. Kemudian berturut-turut bicara Asosiasi Kuasa Hukum Indonesia (AKHI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Kedua organisasi ini menyatakan menolak revisi RUU Advokat. **can
Â
Â















