Mengingat masalah ini kompleks, apakah RUU ini akan dibahas oleh pansus besar DPR RI atau lintas komisi, maka inilah kata Rieke, yang harus segera diputuskan. “Jadi, harus segera diputuskan,” pungkasnya.
Data Komnas Perempuan kata Sri Nurherawati sebanyak 83 % korban perempuan menempuh jalur hukum. Tapi, 50 % berhenti di kepolisian, 40% dama dengan mediasi, dan hanya 10% berlanjut ke pengadilan. “Sebanyak 35 perempuan setiap hari menjadi korban, namun sulit ketika bersidang di pengadilan karena selalu dibebani dengan bukti, dimana kaum perempuan sulit mengumpulkan bukti (Ps 184 KUHP). Yang ada hanya visum, sehingga banyak kasus tidak berlanjut di pengadilan,” tambahnya.
Karena itu kata Sri Nurherawati dibutuhkan keberanian untuk melakukan terobosan hukum, melihat kasus ini membuka babak baru terkait pelanggaran HAM, harkat dan martabat kemanusiaan, dan dampaknya yang luar biasa, maka RUU ini bersifat darurat atau lex specialist. Sehingga dibutuhkan penegak hukum yang khusus. “Jaksa, hakim, dan polisi yang khusus, yang mendapatkan pendidikan HAM, gender, dan PKS sendiri,” jelasnya. ***















