Oleh: Rully Akbar
Hak politik masyarakat untuk memilih kepala daerahnya telah dicabut dengan keputusan Paripurna DPR RI tanggal 25 September 2014.
Seperti yang telah diprediksi survei LSI sebelumnya, RUU Pilkada oleh DPRD memunculkan resistensi yang besar oleh masyarakat.
Presiden SBY menjadi sasaran tembak. Presiden SBY dinilai sebagai aktor utama dibalik kemunduran demokrasi Indonesia.
SBY pun merespon. Melaui pernyataannya di youtube dan konferensi pers setelah kembali dari lawatan luar negeri, SBY tegaskan bahwa dirinya pun tak setuju dengan Pilkada oleh DPRD.
Sebagai presiden, SBY pun bergerak cepat mengupayakan celah-celah konstitusi untuk tetap mengusahakan pilkada langsung seperti kehendak publik mayoritas.
Salah satu kewenangan presiden yang diakui dalam konstitusi adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Upaya Presiden SBY mengembalikan hak rakyat memilih kepala daerahnya dengan mengeluarkan Perppu direspon baik oleh publik.
Survei terbaru LSI menunjukan bahwa mayoritas publik mendukung langkah SBY mengeluarkan Perppu Pilkada langsung.
Mereka yang mendukung sangat mayoritas yaitu sebesar 75.2 % publik menyatakan setuju dengan rencana Presiden SBY. Hanya minoritas yaitu sebesar 19.4 % yang menyatakan tidak setuju. Dan sisanya hanya sebesar 5.4% yang tidak menyatakan pilihannya.













