Tingginya persetujuan ini disebabkan karena umumnya masyarakat berharap hak konstitusional memilih pemimpin dapat pulih kembali melalui Perppu.
Segmen menengah kota lebih setuju lagi karena segmen masyarakat ini lebih sensitif dengan hak-hak politik mereka.
Menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan kepala kepada DPRD, membuat kepala daerah di seluruh Indonesia hanya ditentukan oleh 10 ketua umum partai politik di Jakarta. Rakyat dibiarkan menjadi penonton saja.
Selain menyetujui pembuatan Perppu, mayoritas publik pun akan mengapresiasi langkah Presiden SBY sebagai cara untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
Sebanyak 75.6% masyarakat menyatakan dengan dikeluarkannya Perppu, SBY telah menyelamatkan demokrasi dan hak politik rakyat.
Hanya minoritas yaitu 14.2 % yang menilai sinis dan sebaliknya bahwa langkah Presiden SBY mengeluarkan Perppu tidak demokratis.
Dari riset kualitatif LSI Denny JA yaitu dengan melakukan in-depth interview dan FGD terhadap kelompok ahli, ada dua alasan mengapa Perppu perlu dibuat:
Pertama, RUU Pilkada via DPRD yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 25 September 2014, cacat prosedural. Berdasarkan Tata Tertib DPR RI, Bab XVII: Tata cara pengambilan keputusan Pasal 277 ayat 1; “keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir”.













