Dalam rapat paripurna persetujuan RUU Pilkada via DPRD kemarin, yang hadir 496 peserta: Sehingga minimal menang 248 peserta.
Kenyataannya RUU pilkada DPRD ini hanya disetujui oleh 226 anggota dewan.
Secara prosedural, yang setuju pilkada oleh DPRD kurang dari separuh yang hadir. Seharusnya, RUU ini tidak sah.
Walkout yang dilakukan Partai Demokrat, tidak mempengaruhi jumlah daftar yang hadir (Pasal 285 Tata Tertib DPR RI).
Kedua, RUU pilkada via DPRD cacat substansial karena hak rakyat memilih pemimpinnya sendiri (right to vote), yang sudah 9 tahun dialami di pilkada, dirampas oleh RUU itu.
Pilkada oleh DPRD memang tetap demokratis, tapi ia merampas the right to vote yang sudah ada.
Tingginya resistensi masyarakat terhadap RUU Pilkada DPRD menunjukan penolakan dicabutnya hak politik mereka.
Penolakan masyarakat ini juga terlihat dari temuan ilmiah LSI yang dirilis 8 September 2014 bahwa sebanyak 81.25 % setuju pilkada langsung.
Apakah Presiden SBY bisa mengeluarkan Perppu terkait RUU yang sudah di Paripurnakan ini? SBY sendiri sebagai presiden diberikan hak untuk membuat Perppu sesuai UUD 1945. UUD 1945, pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa “ dalam hal ihwal kegentingan memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”













