Kegentingan memaksa adalah subyektivitas presiden.
Jika secara subyektif presiden beranggapan perlu dibuat Perppu, maka bisa Perppu itu dibuat, termasuk Perppu pilkada.
Jika melihat skala resistensi yang terus meningkat terhadap RUU Pilkada DPRD, maka presiden telah memiliki dasar rasionalisasi atas subyektifitas itu. Walau nanti subyektivitas presiden tersebut diuji oleh DPR masa sidang berikutnya.
LSI mengambil inisiatif menguji soal survei ini setelah tahu melalui korespondensi sms Denny JA dengan Presiden SBY, bahwa rekomendasi Denny JA agar SBY mengeluarkan perpu, disambut SBY dengan positif. (Korespondensi sms Denny JA dan sby juga dimuat berita online senin).
Dan kepastian penerbitan Perppu Pilkada telah disampaikan SBY usai melakukan pembekalan kepada anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrat.
Namun sekali lagi Perppu Pilkada Langsung SBY hanya sementara.
Perppu ini akan diuji pada sidang selanjutnya oleh DPR baru 2014-2019. Ini menjadi rawan ditolak DPR karena total kursi partai koalisi Jokowi dan kalau pun ditambah dengan Partai Demokrat masih kurang dari 50 persen.
Koalisi Jokowi dan demokrat (PDIP 109 kursi, PKB 47 kursi, Nasdem 36 kursi, Hanura 16 kursi, dan Demokrat 61 kursi) hanya 48.04%. Untuk menang, jokowi butuh dukungan satu partai lagi.













