JAKARTA – Setelah disahkannya Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah akan mendapat bantuan pembiayaan dengan bunga yang rendah yaitu lima persen.
Dengan adanya bantuan tersebut kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi terutama bagi MBR.
“Melalui dukungan dana Tapera, MBR yang ingin memiliki rumah akan mendapatkan bantuan pembiayaan dengan bunga hanya lima persen,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus seperti dikutip dari situs resmi kementerian di Jakarta, Jumat (26/2).
Menurutnya, bunga yang dikenakan tersebut lebih rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen.
Ditambah lagi, lanjutnya, MBR yang membeli rumah subsidi bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Ia menyampaikan bahwa UU Tapera dibangun berdasarkan asas gotong royong, artinya masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan.
Komentari tentang post ini