Namun, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Maret 2024.
PBJ merupakan perusahaan terkendali MDKA dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 70,05%. Selain itu, terdapat anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris PBJ.