Dengan terlaksananya addendum tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada Perseroan yang pada akhirnya akan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan secara tidak langsung.
Transaksi ini adalah transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Namun, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20%) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023.
MIA merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 99%. Selain itu, terdapat anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris MIA.
Komentari tentang post ini