Berdasarkan Kontrak Operasional Bersama maupun Kontrak Penjualan Energi yang ditandatangani pada 27 Februari 1993.
MGEOPS bertindak sebagai salah satu kontraktor dari PT Pertamina Geothermal Energy dalam proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Sarulla untuk menyalurkan tenaga listrik kepada PT PLN (Persero).
MEDC sebagai salah satu sponsor MGEOPS untuk Proyek Sarulla tersebut telah memberikan Jaminan Perusahaan dan ganti rugi tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk menjamin terpenuhinya kewajiban MGEOPS berdasarkan Amended and Restated Joint Operating Agreement No. 1 tertanggal 11 Juli 2008 sebagaimana diubah pada 7 April 2015 yang ditandatangani oleh MGEOPS, Orsarulla Inc, Sarulla Power Asset Ltd, Kyuden Sarulla Pte Ltd dan Sarulla Operations Ltd.
Adapun Jaminan Perusahaan yang diberikan MEDC nilainya proporsional dengan kepemilikan Medco Power di MGEOPS, yaitu sebesar 51 persen (Jaminan Sponsor Proyek).
Sehubungan dengan pengalihan saham Medco Power, maka MEDC menyetujui untuk tetap mempertahankan nilai Jaminan Perusahaan sebesar 51 persen yang telah diberikan kepada Osarulla Inc, Sarulla Power Asset dan Kyuden Sarulla berdasarkan Deed of Guarantee and Indemnity tertanggal 11 Juli 2008.













