JAKARTA – PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengumumkan divestasi kepemilikannya di Kontrak Area 47, Libya kepada Libya National Oil Corporation (NOC) pada 24 Mei 2024.
Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (29/5/2024), mengemukakan, kedua pihak telah menyepakati pengalihan seluruh hak partisipasi Perseroan (50%) dalam Perjanjian Bagi Hasil Eksplorasi dan Produksi (EPSA) di Kontrak Area 47 dan seluruh kepemilikan saham Perseroan (24,5%) di Joint Operating Company, Nafusah Oil Operations B.V.
Siendy mengemukakan, divestasi ini juga menyelesaikan seluruh tuntutan dan gugatan di bawah arbitrase antara Medco Energi dan NOC, yang telah disepakati oleh kedua entitas untuk ditarik.
“Divestasi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha MEDC. Itu karena dokumen ini merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai regulasi OJK dalam POJK NO.31,” katanya.