“Kami menekankan pentingnya penyelesaian pokok substansi, yaitu pemenuhan hak normatif klien kami. atas belum diserahkannya14 sertifikat tanah boedel pailit kertas leces kepada Tim Kurator utk pembayaran hak tagih 1900 ek skaryawan. Kami secara resmi di agenda Mediasi awal tadi perkenalan serta menjelaskan secara initi permasalahan & mengusulkan beberapa alternatif agar dalam hal ,” ujar Eko Novriansyah Putra, salah satu kuasa hukum penggugat.
Menanggapi proposal tersebut, pihak kuasa hukum Kementerian Keuangan menyatakan belum dapat memberikan jawaban pasti dan perlu melapor serta meminta arahan dari pimpinan mereka terlebih dahulu.
Mereka meminta agar proposal perdamaian dan rencana aegnda mediasi selanjutnya di kantor Kementerian Keuangan diajukan secara tertulis.
Untuk menindaklanjuti proposal ini, agenda mediasi selanjutnya telah ditetapkan sebagai berikut:
Dilanjutkan Selasa, 25 November 2025, pukul 11.00 WIB: Agenda Mediasi lanjutan di Kantor Kementerian Keuangan dengan agenda penjelasan lebih lanjut proposal perdamaian.
Pihak penggugat meminta kehadiran Menteri Purbaya (meski secara online) karena demikian diwajibkan dalam Perma 3 /2022 dan menunjuk Pejabat yang mempunyai kapasitas memutus di kementerian keuangan utk juga hadir langsung pada saat mediasi minggu depan untuk solusi yang lebi konkrit.














