JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Proses mediasi lanjutan tahap keempat antara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) (BUMN dalam pailit) kembali gagal.
Menkeu Purbaya maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir dalam proses mediasi yang berlangsung pada Selasa (9/12).
“Kemenkeu tidak hadir. Mereka mengirimkan surat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikirim juga ke Mediator. Intinya mereka meminta agar deadlock dan masuk pokok perkara,” ujar Kuasa hukum Penggugat DR. Sahat Poltak Siallagan, SH, MH di Jakarta, Selasa (9/12).
Sedianya, proses mediasi tahap keempat antara Menkeu Purbaya dengan Eks Karyawan PT Kertas Leces digelar Selasa (9/12).
Namun hingga waktu yang ditentukan, Menkeu Purbaya maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir.
“Sikap mediator mengganggap hari ini Tergugat Tidak hadir. Mediasi terakhir 16 Desember 2025 jam 11 WIB,” ujar Siallagan.
Siallagan mengaku sangat kecewa dengan ketidakhadiran Menkeu Purbaya maupun tim kuasa hukumnya dalam proses mediasi tahap keempat ini.
Padahal perkara ini sangat penting karena menyangkut nasib ribuan anak bangsa yang ditelantarkan oleh negara karena tidak membayar hak normatifnya sebesar Rp 145,9 Miliar.













