JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Megapolitan Development Tbk (EMDE) pada, Senin 26 Agustus 2024 telah menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penjualan aset tanah seluas 1.648.590 meter persegi di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada PT Ciputra Indah Griya Asri (CIGA).
Nilai transaksi penjualan aset tanah tersebut mencapai Rp685,36 miliar.
“Pemegang saham dalam RUPS telah memberikan wewenang dan atau kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan atau disyaratkan sehubungan dengan penjualan aset tersebut,” tulis Direksi EMDE dalam keterbukaan informasi ke BEI, dikutip Kamis (29/8/2024).
Sekedar informasi, alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan penjualan aset tanah tersebut adalah untuk menambah likuiditas, meningkatkan profitabilitas, dan meningkatkan modal kerja.
Selain itu, penjualan aset tanah dimaksudkan untuk menurunkan utang Perseroan dan entitas anak.
Adapun penentuan nilai rencana transaksi ini dengan mempertimbangkan penilaian dari KJPP Bambang, Ernasapta dan Rekan, Nilai Pasar atas obyek penilaian berupa tanah yang berlokasi di Kampung Kakapa, Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 1.648.590 meter persegi adalah sebesar Rp685,36 miliar.













