JAKARTA – PT Megapolitan Development Tbk (EMDE) dan PT Ciputra Indah Griya Asri (CIGA), telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJB) untuk penjualan aset, berupa tanah seluas 1.648.590 meter persegi di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 9 Juli 2024.
Nilai transaksi penjualan aset tanah mencapai Rp685,36 miliar.
Ouw Desiyanti, Sekretaris Perusahaan EMDE dalam laporan keterbukaan informasi di laman BEI, dikutip Senin (22/7/2024) mengemukakan, alasan dan pertimbangan Perseroan menjual aset tanah tersebut untuk menambah likuiditas, meningkatkan profitabilitas, dan meningkatkan modal kerja. Selain itu, penjualan aset tanah dimaksudkan untuk menurunkan utang Perseroan dan entitas anak.
Desiyanti menjelaskan, penentuan nilai rencana transaksi tersebut dengan mempertimbangkan penilaian dari KJPP Bambang, Ernasapta dan Rekan, Nilai Pasar atas obyek penilaian berupa tanah yang berlokasi di Kampung Kakapa, Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 1.648.590 meter persegi adalah sebesar Rp685,36 miliar.