“Tetapi di lapangan hal itu masih perlu dipertimbangkan, karena ada kasus seperti narkotika lalu human trafficking, belum juga yang sekarang banyak terjadi masalah sosial, umpama bapak membunuh istri dan anak. Menurut saya, kasus-kasus tersebut perlu pertimbangan yang lebih kepada lapangan,” urai Megawati.
Yang dimaksud Megawati tentunya adalah kejahatan pada kemanusiaan atau kejahatan luar biasa.
Menurut Megawati, aturan perundang-undangan di sebuah negara menyangkut kejahatan luar biasa itu harus juga dipertimbangkan terkait usulan penghapusan hukuman mati.
“Iya, di lapangan (harus dipertimbangkan). Karena berbeda dalam perundang-undangan,” tandasnya.
Komentari tentang post ini