Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Mei 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan permintaan sebagai langkah antisipatif untuk Idulfitri, sedangkan produksi sawit di Malaysia dan Indonesia menurun akibat anomali cuaca serta perkembangan konflik antara Ukraina dan Rusia, serta Iran dan Israel yang berdampak pada fluktuasi harga minyak mentah (crude oil) dan minyak nabati lainnya.
Komentari tentang post ini