JAKARTA-Sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak menandatangani Perjanjian The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Alasannya, mekanisme sengketa investasi atau Investor-State Dispute settlement (ISDS) yang diatur di dalamnya hanya akan melindungi kepentingan investor ketimbang kepentingan rakyat kecil.
Untuk itu, perlindungan hak rakyat akan semakin diabaikan oleh Negara. Apalagi prioritas Presiden Jokowi dalam Visi Indonesia lima tahun mendatang difokuskan padapeningkatan investasi asing untuk pembangunan infrastruktur dan industrialisasi.
Hal ini setidaknya terlihat dari agenda legislasi nasional yang kejar tayang mengesahkan beberapa rancangan undang-undang yang berpihak pada kepentingan investasi, seperti RUU Minerba, RUU Air, RUU Pertanahan, dan lainnya. Selama ini, banyak sekali pelanggaran hak rakyat yang dilakukan oleh Negara hanya untuk memfasilitasi dan melindungi investasi yang masuk ke Indonesia. Bahkan, penegakan hukum lebih tajam ke bawah ketimbang ke atas.
Komentari tentang post ini