“Saat ini, Pemerintah Indonesia mendorong revisi UU Ketenagakerjaan untuk menjamin investasi. Tentu revisi ini akan lebih kental dengan kepentingan investor dari pada perlindungan hak buruh. Bagaimana nasib buruh ke depan, jika keberpihakan negara tidak kepada rakyat?,” ujar Ketua KPR, Herman Abdulrohman.
Mekanisme sengketa investasi dalam RCEP dikenal dengan istilah Mekanisme ISDS. Dengan adanya mekanisme ISDS, Negara bisa digugat oleh investor asing ke lembaga arbitrase internasional.
Gugatan ini dilakukan oleh investor jika dianggap kebijakan nasional yang dikeluarkan pemerintah merugikannya. Oleh karena itu, agar tidak digugat, Pemerintah Indonesia akan membuat kebijakan nasional yang pro terhadap investor ketimbang pro terhadap rakyat.
“Pemerintah Indonesia sesat pikir dengan memberikan jaminan perlindungan investasi asing akan linier dengan peningkatan investasi asing. Padahal Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/OECD menyatakan tidak ada bukti yang jelas menunjukkan fakta tersebut,” ucapnya.
Komentari tentang post ini