Hanya saja, Mekeng menyayangkan pemerintah terlalu optimistis kebijakan pengampunan pajak akan berhasil sepenuhnya untuk menambah penerimaan hingga Rp165 triliun.
Padahal bila implementasi program ini tidak berjalan dengan baik, dampaknya bisa mempengaruhi defisit anggaran.
“Kalau diimplementasikan secepat apa pengaruhnya kebijakan ini, dan kenapa pemerintah optimistis dengan pengampunan pajak? kalau belum ada wajib pajak yang mendaftar ikut, kenapa dimasukkan dalam asumsi penerimaan negara? ini bisa menimbulkan kerentanan ke APBN kita,” ujarnya.
Mekeng menambahkan sangat berisiko penerimaan dalam APBN hanya bertumpu dari kebijakan pengampunan pajak.
Sehingga pemerintah perlu memikirkan opsi lainnya yang lebih realistis untuk mengejar pendapatan dari sektor pajak.
“Ini risiko fiskal, karena bantalan atau tumpuan APBN hanya dari denda tax amnesty. Risiko fiskal ini perlu dicermati, sehingga perlu ada mitigasi fiskal,” pungkasnya. ***
Komentari tentang post ini