JAKARTA-Politisi Partai Golkar (PG) Melchias Marcus Mekeng membantah menerima USD 1,4 juta dari proyek E-KTP. Bahkan dirinya tidak pernah berurusan dengan proyek yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 6,3 trilun. “Selama saya duduk di DPR, saya berada di komisi XI bidang ekonomi/keuangan dan perbankan. Proyek E-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya,” kata Mekeng di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Lebih jauh Mekeng mengaku menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Andi Agustinus/Narogong. Pasalnya, dia tidak pernah kenal dan bertemu dengan nama tersebut. “Seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Andi Agustinus/Narogong,” tegas Mekeng yang kini menjadi Ketua Komisi XI DPR.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan pertama kasus E-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu, nama Mekeng termasuk yang disebut dalam dakwaan. Bersama 37 nama lainnya, Mekeng disebut menerima USD 1,4 juta dari proyek E-KTP.
Mekeng menegaskan dirinya menjadi Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR pada Juli 2010 hingga 12 Agustus 2012. Adapaun urusan E-KTP adalah usulan pemerintah yang anggarannya dibahas dan diputuskan pemerintah bersama Komisi II DPR.
Di dalam UU yang mengatur tata cara bersidang/rapat, dikatakan setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh Komisi, termasuk Komisi II, tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk Banggar. “Banggar tugasnya hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia. Didalamnya berisi tentang penerimaan negara (Pajak, PNBP, Dividen, dan lain-lain), belanja negara dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman/hutang,” tutur politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.














