JAKARTA-Aksi walk out kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada sidang paripurna DPR mengejutkan publik. Apalagi aksi itu sekaligus memprotes Fahri Hamzah yang sedang memimpin sidang.
Aksi tersebut sesungguhnya ekspresi sikap frustrasi Pimpinan PKS yang telah dikalahkan di pengadilan melalui Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 16 Mei 2016.
“Atas aksi itu tindakan tak berkeadaban dan melawan konstitusi serta melawan Pancasila tersebut,” kata Kuasa hukum Fahri Hamzah Mujahid A. Latief dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Lebih jauh Mujahid menjelaskan bahkan di media massa pun melalui Ketua Majelis Tahkim/Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (tergugat II) menyebut Fahri Hamzah dianggap bukan lagi kader PKS.
“Maka kami melayangkan somasi atau peringatan pertama kepada M. Sohibul Iman selaku Presiden PKS dan kepada Ketua Majelis Tahkim/Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid,” tambahnya.
Muhajid menegaskan surat somasi tersebut sudah dikirim dan menuntut DPP PKS serta Majelis Syuro PKS memerintahkan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota PKS mematuhi, menghormati, dan menjalankan Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN dan meminta maaf kepada seluruh kader PKS atas tindakan dan/atau perbuatan beberapa Pimpinan dan Anggota PKS yang tidak menghormati dan menjalankan Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 16 Mei 2016.
Komentari tentang post ini