“Tindakan dan/atau perbuatan beberapa Pimpinan PKS menunjukkan tidak dipatuhinya dan/atau tidak dihormatinya dan/atau tidak dijalankannya Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 16 Mei 2016,” jelasnya.
Dikatakan Mujahid, putusan Provisi tersebut telah pula diperkuat melalui Putusan Perkara Nomor : 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 14 Desember 2016.
“Untuk masyarakat ketahui, dengan Putusan Provisi tersebut sesungguhnya secara mutatis mutandis Putusan Majelis Tahkim PKS Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016, Surat Keputusan DPP PKS Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Fahri Hamzah, sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera, dan Keputusan DPP PKS Nomor: 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS serta Surat Keputusan DPP PKS Nomor: 465/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 4 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari PKS berada dalam status quo dan dan tidak membawa akibat hukum sampai perkara a quo mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. ***














