Oleh: Syarief Aryfaid
Ketika rakyat terjepit oleh kemiskinan struktural, pengangguran sistemik dan tekanan ekonomi yang kian dalam, negara justru menambah beban dengan kebijakan fiskal yang tidak berpihak.
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250% di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah bukan sekadar masalah teknokratis fiskal, tapi merupakan potret dari ketimpangan relasi kekuasaan antara rakyat dan negara.
Dalam konteks ini, perlawanan rakyat Pati menjadi bentuk kritik sosial yang penting terhadap wajah ekonomi-politik Indonesia saat ini.
Pertama, Gerakan Masyarakat Pati: Simbol Perlawanan terhadap Ketidakadilan
Gerakan penolakan terhadap kenaikan pajak PBB-P2 oleh masyarakat Pati yang dipelopori oleh santri, tokoh agama, akademisi dan kelompok masyarakat sipil adalah ekspresi nyata dari kesadaran kritis (critical consciousness) terhadap negara yang gagal menjalankan mandat keadilan sosial.
Kenaikan pajak sebesar 250% dianggap tidak rasional dan tidak adil dalam situasi dimana tingkat kemiskinan di pedesaan masih tinggi, PHK massal dan sektor informal yang tidak stabil dan daya beli rakyat menurun drastis pasca pandemi dan krisis global.
Pada sisi lain, pemerintah baik pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah tidak melibatkan publik secara terbuka dalam setiap perumusan kebijakan.














