Oleh: Salamuddin Daeng
Perlakukan pemerintah Indonesia terhadap pelaku kejahatan keuangan selama ini, menimbukan kesan pemerintah secara sengaja secara terencana dan sistematis melindungi para bandit.
Mari kita lihat apa yang dilakukan pemerintah selama ini :
Pemerintah menyelenggarakan tax amesty, sebuah proyek yang ditenggarai sebagai praktek pencucian uang oleh negara dan legalisasi kejahatan pajak dan kejahatan keuangan transnasional atau lintas negara.
Terbitnya UU tax amnesty yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) merupakan UU untuk melegalkan kejahatan.
Karena proyek ini tidak mempedulikan dari mana uang itu berasal. Cukup membayar denda pada pemerintah Indonesia maka uang para peserta tak amnesti dilegalkan.
Uang haram para bandit menjadi legal.
Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang memperkirakan lebih dari 10 ribuan triliun rupiah dana yang masuk berasal dari akumulasi atau perhitungan harta kekayaan pengusaha-pengusaha kaya Indonesia yang memarkir uangnya di luar negeri sejak 1970.
Komentari tentang post ini