ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Meluruskan Argumentasi Yusril

Agus Eko Reporter : Agus Eko
25 Mar 2024, 6 : 10 PM
3.1k 95
0
Ilustrasi

Ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Kenyataan ini sesungguhnya telah menjerumuskan diri Presiden Jokowi sendiri pada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya sebagai Presiden yang merupakan Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.

Jika tidak demikian, tentunya atmosfir perpolitikan di Indonesia di beberapa bulan belakangan ini, tidak akan dipenuhi berbagai protes dan aksi dari para akademisi, politisi dan budayawan.

Presiden Jokowi telah mencampur adukkan kewenangannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, karenanya Presiden Jokowi bisa dianggap telah melanggar UU, sebagaimana yang dimaksud dalam UU NO.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya yang tertera di Pasal 17 ayat (2) huruf (a,b dan c).

BacaJuga :

Kesalahan Epik Orang Indonesia Dalam Menyiapkan Bekal Pensiun

Jokowi Seharusnya Memperlihatkan Ijazah Aslinya

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Tindakan Presiden Jokowi yang demikian, jika tak cukup dianggap telah melakukan pelanggaran etis dan norma sosial, karena Presiden harusnya adil, netral dan mengayomi semua pihak, juga bisa dianggap melakukan pelanggaran UU NO.7/2017.

Presiden dan Wakil Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dalam Pilpres maupun Pileg, akan tetapi dalam Pasal 299 ayat (1) UU NO.7/2017 Tentang PEMILU itu sudah tegas dinyatakan, bahwa Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terkait hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan Calon Dlsb.

Halaman :
Sebelumnya123Berikutnya
Semua
Tags: amandemanrevisisaiful huda emssistem presidensialUU
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Puan:  Ganjar-Mahfud Menang, Indonesia Unggul

Berita Selanjutnya

Mahfud MD: Jamin Kehidupan Beragama hingga Beri Insentif Guru Mengaji

Berita Terkait

Tiga Plus Satu Tameng Keuangan
Opini

Kesalahan Epik Orang Indonesia Dalam Menyiapkan Bekal Pensiun

16 Nov 2025, 11 : 18 PM
DPR Tak Dapat Menolak Putusan MK
Opini

Jokowi Seharusnya Memperlihatkan Ijazah Aslinya

16 Nov 2025, 6 : 57 PM
Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi
Opini

Menindak Kampanye Hitam dan Buzzer

11 Nov 2025, 9 : 10 PM
Stabilisasi Harga Beras: Efektif, Tapi Perlu Strategi Jangka Panjang
Opini

Restrukturisasi Organisasi dan SDM POLRI

11 Nov 2025, 3 : 40 PM
HENDARDI
Opini

Soeharto Tak Layak Sebagai Pahlawan Nasional

10 Nov 2025, 5 : 42 PM
Kenapa Harus Adili Jokowi?
Opini

Soeharto Bukan Pahlawan

9 Nov 2025, 12 : 41 AM
Berita Selanjutnya
Mahfud MD: Jamin Kehidupan Beragama hingga Beri Insentif Guru Mengaji

Mahfud MD: Jamin Kehidupan Beragama hingga Beri Insentif Guru Mengaji

Mahfud MD: Jamin Kehidupan Beragama hingga Beri Insentif Guru Mengaji

Ganjar-Mahfud Janji Pakai Uang Hasil Pemberantasan Korupsi untuk Bayar Utang Petani 

Siti Atikoh: Ganjar-Mahfud  Perbanyak ‘Kampung Coklat’  di Indonesia

Siti Atikoh: Ganjar-Mahfud  Perbanyak ‘Kampung Coklat’  di Indonesia

Berita Populer

  • Sidang Lanjutan Gugatan PT Kertas Leces Vs Menkeu: Majelis Hakim Beri Kesempatan Mediasi 30 Hari

    Sidang Lanjutan Gugatan PT Kertas Leces Vs Menkeu: Majelis Hakim Beri Kesempatan Mediasi 30 Hari

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • IHSG Turun 0,20% Terbebani Saham BBCA, BREN, TLKM, BBRI dan BMRI

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Jokowi Seharusnya Memperlihatkan Ijazah Aslinya

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • Karangan Bunga ke Menkeu Purbaya: MBG Didominasi Food Tray Impor, Produk Lokal Tergerus

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Sengketa KBN-KCN, Hamdan: Wardono Asnim Berteriak Minta Bantuan Pejabat

    3312 shares
    Share 1325 Tweet 828

Opini

Jadi Kontraktor Utama, Santri Group Perkuat Praktek Tambang Legal dan Berkelanjutan

Jadi Kontraktor Utama, Santri Group Perkuat Praktek Tambang Legal dan Berkelanjutan

17 Nov 2025, 10 : 49 PM
BGN Luncurkan Kampanye Nasional Makan Bergizi Hak Anak Indonesia

BGN Luncurkan Kampanye Nasional Makan Bergizi Hak Anak Indonesia

17 Nov 2025, 10 : 45 PM
Selamatkan Ekologi Danau Toba Menagih Janji Gubernur Sumatera Utara

Selamatkan Ekologi Danau Toba Menagih Janji Gubernur Sumatera Utara

17 Nov 2025, 10 : 44 PM
Chandra Asri

Buat Akuisisi SPBU ExxonMobil di Singapura, Chandra Asri Raih Pembiayaan US$750 Juta

17 Nov 2025, 8 : 46 PM
Liabilitas MBSS Per Kuartal II-2202 Melonjak 143,8% Jadi USD20,8 Juta

Mitrabahtera Segara Sejati Beli Satu Unit Kapal Motor Vessel US$16,3 Juta

17 Nov 2025, 8 : 36 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.