Pertanyaannya sekarang, memangnya Gibran Rakabuming Raka itu ada hubungan darah dengan Presiden Jokowi ataukah tidak?
Jika tidak, memangnya Gibran anak siapa?
Oke, masihkah belum cukup juga banyaknya UU yang dilanggar oleh Presiden Jokowi?
Baiklah, saya tambahkan lagi, Presiden Jokowi ternyata bukan hanya melanggar UU NO.30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, juga melanggar UU NO.17/2017 Tentang PEMILU, akan tetapi juga Presiden Jokowi telah melanggar TAP MPR NO.XI/1998 dan melanggar pula UU NO.28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN.
Dari sekian banyaknya UU yang dilanggar oleh Presiden Jokowi ini, saya pikir upaya untuk melindungi perangai politik Jokowi yang akhir-akhir ini sangat norak dan brutal, hanya dengan berlindung di balik kelemahan UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen tidaklah cukup !.
Rakyat ternyata jauh lebih dulu tau dan cerdas menyikapinya, karenanya jangan heran kepercayaan publik pada kinerja Jokowi yang menurut survei konsultan politiknya berada di angka 75 sampai 80 % itu tidak equivalent dengan survei perolehan elektabilitas Prabowo-Gibran yang selalu mandeg, stagnan di angka 40 % .
Penulis adalah Lawyer dan Pemerhati Politik di Jakarta
Komentari tentang post ini