Oleh: Ferdinand Hutahaean
Banyak pihak yang bicara terkait Freeport karena didorong rasa sentimen nasionalisme yang merasa perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) ini sudah berlaku jahat dan curang kepada bangsa Indonesia.
Memang ada benarnya. Meski sikap curang dan jahat itu juga tidak lepas dari ulah pejabat negara kita yang lebih mencari untung buat diri sendiri daripada untuk negara.
Untuk itu kami mengajak segenap bangsa melihat fakta kecil yang sangat penting untuk dipahami supaya tidak salah memahami.
Berikut ini kami sampaikan pokok pokok kecil yang menarik untuk diketahui.
Yang Pertama, dasar hukum KK Freeport adalah UU PMA 1967 bukan UU Minerba 2009. Dengan demikian maka Freeport merasa tidak wajib tunduk pada UU Minerba. Maka perlu dilakukan amandment kontrak untuk menyesuaikan KK dengan UU Minerba 2009.
Yang Kedua, pasal 2 ayat 31 KK Freeport mengijinkan Freeport mengajukan perpanjangan kontrak 2×10 tahun kapan saja.
Dan pemerintah tidak boleh mencari cari alasan untuk menolaknya. Hal ini bertentangan dengan UU Minerba dan PP 77 yang mensyaratkan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan minimal 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
Tentu ini menjadi polemik dan kontrak Freeport adalah lex spesialis.














