Dengan fakta ini, apabila Freeport membawa masalah perpanjangan kontrak ke Arbitrase Internasional, maka yang berlaku disana adalah KK Freeport dan bukan UU Minerba atau PP 77.
Kedua hal tersebut diatas menyebabkan polemik kontrak Freeport ini menjadi alot dan kontroversial.
Freeport menjadikan dasar hukumnya adalah KK yang bersifat Lex Spesialis sementara pemerintah menggunakan UU Miberba Nomor 4 Tahun 2009 dan PP 77 sebagai dasar hukum. Sehingga harus ada jalan tengah mengatasi kemelut ini.
Namun disisi lain, pemerintah dan Freeport sama-sama menerapkan standar ganda dalam hal eksport konsentrat.
Pemerintah mengijinkan eksport konsentrat yang jelas-jelas melanggar UU Minerba tapi disisi lain tidak melakukan negosiasi terhadap kontrak Freeport dengan alasan tidak sesuai UU Minerba.
Ini standar ganda memalukan dari sebuah negara untuk menegakkan aturan yang ada. Dan akhirnya hal ini kami sebut nasionalisme abal-abal.
Dengan polemik diatas, maka negosiasi kontrak saat ini adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.
Tujuan negosiasi adalah untuk melakukan ammandmen terhadap kontrak Freeport supaya mengikuti kaidah-kaidah hukum dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Apabila kontrak karya Freeport sudah mengikuti kaidah dalam UU Minerba , maka langkah kedua dalam negosiasi adalah mewajibkan Freeport tunduk pada UU Minerba dan PP77.














