DEPOK-Memasuki bulan Ramadan Pemerintah Kota Depok, Dandim 0508 Depok, Polresta Depok memusnahkan 3101 botol minuman keras (miras) berbagai merek di lapangan Balaikota Depok, Selasa (15/5/2018) pagi WIB.
Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi terpadu penyakit masyarakat (pekat) Polisi Pamong Praja pada Januari hingga Mei 2018.
Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan, pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi terpadu Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polresta Depok, Kodim 0508/Depok, Subdenpom Depok dan Subgartap 0508/Depok.
“Ribuan botol miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi lima bulan terakhir yang dilakukan Pol PP bersama Polres dan Kodim Depok,” kata Idris.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan, jelas Idris, didapatkan dari wilayah Pancoranmas, Sukmajaya dan Cimanggis.
“Jika ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut dijumlahkan dengan nilai uang, berkisar Rp. 155.000.000,” ujar Idris.
Dikonfirmasi terpisah, Polresta Depok,Kombes Didik Sugiarto mengatakan miras merupakan salah satu barang haram yang harus dimusnahkan.
Komentari tentang post ini