Beda yang paling penting dan mendasar adalah President of the Supreme People’s Court (SPC) yang di Indonesia disebut Ketua Mahkamah Agung, memiliki komitmen, tekad, dan keberanian tanpa pandang bulu untuk memberantas hakim-hakim yang melakukan kejahatan korupsi yudisial.
Sebagai contoh, pada tahun 2006 President SPC, Xiao Yang, memeriksa 292 hakim karena terlibat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam melakukan investigasi. Dari jumlah tersebut, 109 hakim dituntut ke pengadilan. Pada tahun 2005 ada 378 hakim dan pada 2004 ada 461 hakim yang dituntut karena melakukan korupsi (chinadaily.com, 24/31007).
Menurut Xiao yang telah menduduki posisi pimpinan tertinggi badan yudikatif di Cina sejak tahun 1998 itu, korupsi yang melibatkan hakim, sekecil apapun, merusak citra sistem peradilan dan menghancurkan kredibilitas sistem peradilan di negeri itu.
Dalam laporan Chinese Court System seperti yang diberitakan ChinaDaily, pada tahun 2006 terdapat dua kelompok kasus korupsi tingkat tinggi.