Oleh: Salamuddin Daeng
Memang tidak mudah memahami semua langkah Presiden Prabowo, langkahnya menjebol, ada jalan sempit, tabrak tabrak masuk, OK Gas OK Gas!
Intinya adalah bagaimana tujuan strategisnya tercapai.
Sehingga jika ada yang menilai Prabowo melanggar peraturan perundangan yang ada, maka orang yang menilai harus terlebih dahulu membayangkan bahwa semua UU yang berlaku pasca reformasi adalah memiliki watak, sifat, karakter nekolim atau neo kolonialisme dan imperialisme baru. Zaman Reformasi adalah era keemasan nekolim.
Pikiran sebagian besar orang saat ini membayangkan bahwa UUD 1945, UUD Kemerdekaan Indonesia, dan segenap UU hasil perjuangan bangsa Indonesia, masih berlaku, masih menjiwai dan menjadi dasar dari seluruh peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang ini.
Padahal faktanya tidak.
Dalam hal Amandemen UUD 1945 dan pembuatan UU pada masa reformasi 98, semuanya dibiayai oleh rezim internasional melalui operator-operator mereka di Indonesia.
Demikian juga pejabat-pejabat yang diangkat di lembaga-lembaga paling strategis, semuanya adalah para pejabat yang sejalan dengan nekolim.